BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh–Mesuji, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

IMG-20250519-WA0031

Bandar Lampung, 19 Mei 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram pada Senin (19/5) di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNNP Lampung selama periode Triwulan I (Januari–Maret 2025). Sebanyak 23,13 gram sabu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga total barang bukti yang disita adalah 14.952,80 gram.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan:

1. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NAR/111/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Maret 2025.

2. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor A-13/L8.22/Enz.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025.

3. Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor: PL3GC/III/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 27 Maret 2025.

4. Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: 8-777/L8.22/Enz.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025.

5. Surat Ketetapan Pemusnahan dari Kepala BNNP Lampung melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Nomor: SK.Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.

6. Surat Perintah Pemusnahan Nomor: SP.Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi, yaitu dua kurir asal Aceh: (HM) laki-laki, 42 tahun dan (MU) laki-laki, 49 tahun. Sementara penerima sekaligus bandar di wilayah Mesuji, Lampung, berinisial (H), laki-laki, 29 tahun, serta satu orang DPO (B), pengendali dari Malaysia.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 09.50 WIB di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, tepatnya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Lampung, Bea Cukai Wilayah Sumbagbar, dan PJR Ditlantas Polda Lampung.

Ketiga tersangka dikenakan:

Primair: Pasal 115 ayat (2)

Subsidair: Pasal 114 ayat (2)

Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tersangka (H) juga berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 137 jo. UU No. 35 Tahun 2009 untuk pemberatan sanksi berupa perampasan aset bergerak dan tidak bergerak.

Pemusnahan sabu seberat hampir 15 kg ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

#LampungBersinar

 

Editor : iffa. Yy | transsewu.com

 

 

About The Author