Dibohongin Keponakan Ngaku Korban Begal, Wahyudi Dipenjara Pasal Laporan Palsu, Istri Minta RJ

BANDAR LAMPUNG – Hati-hati saat membantu keluarga. Salah paham bisa berujung penjara, seperti dialami Wahyudi bin M. Sidik. Warga Teluk Betung Timur ini terpaksa berurusan dengan hukum gara-gara laporan yang dibuatnya ke polisi dinilai tidak sesuai fakta.
Kasus bermula saat keponakan Wahyudi yang masih di bawah umur mengaku menjadi korban begal. Karena masih di bawah umur dan takut melapor sendiri, Wahyudi pun turun tangan dan membuat laporan ke Polsek Teluk Betung Selatan.
Namun fakta berkata lain. Motor yang dilaporkan sebagai korban begal ternyata justru dipinjamkan ke teman keponakannya, lalu dibawa kabur. Polisi menyelidiki dan menyimpulkan bahwa laporan Wahyudi tidak sesuai kenyataan—dan menjeratnya dengan dugaan laporan palsu.
Kini, Wahyudi telah satu bulan mendekam di sel tahanan. Istrinya, Iin Mutmainah, mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada pihak kepolisian. Dalam surat permohonannya, ia memohon agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat suaminya tidak memiliki maksud jahat.
“Suami saya cuma berniat membantu. Dia tidak tahu bahwa keponakannya berbohong. Kami punya anak kecil yang sangat butuh sosok ayah,” ujar Iin dengan nada haru.
Dukungan juga datang dari Komwas Peradi Lampung, Bambang Handoko, SH., MH., yang menilai penahanan ini terlalu dipaksakan.
“Kasus ini bukan kejahatan, tapi salah memahami situasi. Unsur pidananya lemah dan tidak ada niat jahat. Polisi seharusnya tidak menahan Wahyudi,” kata Bambang.
Ia mendorong agar penangguhan penahanan dan Restoratif Justice segera dikabulkan demi keadilan bagi keluarga Wahyudi yang sedang tertekan secara psikologis dan ekonomi.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM