Diduga Ada Pemalsuan, Johan GBN Laporkan Kades Lumbirejo ke Polda Lampung atas Penerbitan Sporadik 2024

TRANSSEWU.COM – Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN), Johan Syahril, resmi melaporkan Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ke Polda Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik Sumarno Mustopo seluas 90 hektar yang telah bersurat selama lebih dari 30 tahun.
Laporan itu teregister dalam STTLP No. B/249/2025/SPKT.POLDA LAMPUNG tertanggal 10 April 2025. Johan menyoroti terbitnya surat sporadik oleh Kades Lumbirejo pada 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar, yang di antaranya mencakup lahan milik Sumarno Mustopo.
“Surat Sporadik tersebut cacat hukum karena diterbitkan di atas tanah yang sudah memiliki alas hak, seperti AJB hingga sertifikat, dan dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun,” kata Johan kepada media.
Ia juga menyebut bahwa penerbitan surat sporadik itu diduga kuat merupakan bentuk penyelundupan hukum. “Saya meminta Kades Lumbirejo agar segera menarik kembali surat sporadik tersebut,” tegas Johan.
Tak hanya itu, berdasarkan surat tersebut, seorang terlapor berinisial BH telah melakukan penyerobotan lahan dengan membangun di atas tanah milik Sumarno Mustopo. Akibat tindakan ini, Sumarno mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.(tim red)
Editor : IFFAH.Yy, A. Md.Kom
TRANSSEWU.COM