Direktur LPHPA Lampung Apresiasi Polres Metro atas Respons Cepat dalam Kasus Asusila

Screenshot_20250111-115205

Foto : Toni Fisher Direktur LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak) Propinsi Lampung

TRANSSEWU.COM Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, mengapresiasi jajaran Polres Metro atas respons cepat mereka dalam menahan kembali salah satu pelaku kasus asusila yang sempat lolos. Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu pelaku ke pengadilan dan divonis bersalah.

Menurut Toni, kasus ini melibatkan dua pelaku, yakni ayah dan anak, masing-masing berinisial Rs (50) dan Mpss (17). Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap Mo, yang masih merupakan sepupu atau keponakan mereka. Kejadian ini terjadi pada Juni 2024 dan sempat viral di berbagai media online.

Namun, Toni menyoroti ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini. Hanya satu pelaku, yakni yang masih di bawah umur, yang diproses hingga pengadilan dan telah dijatuhi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Lampung. Sementara itu, Rs sempat lolos dari jerat hukum.

“Kami dari LPHPA bersama Yayasan Advokasi Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Provinsi Lampung terus memantau kasus ini. Informasi terbaru yang kami terima dari Ketua AKRAP, pelaku yang sempat lolos kini telah ditangkap, ditahan, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” ujar Toni, Senin (24/2/2024).

Kasi Pidum Kejari Metro, Yayan Indrayana, membenarkan bahwa berkas perkara Rs telah dilimpahkan pada Jumat (21/2). Namun, ia mengakui adanya kendala dalam penanganan kasus ini, terutama karena saksi korban sebelumnya tidak dapat dihadirkan oleh penyidik Polres Metro.

Menanggapi hal tersebut, Toni menegaskan bahwa pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus menangani perkara ini dengan serius dan transparan.

“Kami telah menemukan benang merahnya. Ada dua pelaku dengan satu korban. Namun, mengapa hanya pelaku yang masih di bawah umur yang diproses, sementara pelaku dewasa sempat lolos? Ini menjadi pertanyaan publik,” tegas Toni.

Toni juga mengkritik beberapa lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan (NGO) di Kota Metro yang terkesan menutup mata terhadap kasus ini, termasuk LPAI dan PUSPA GAHARU, yang menurutnya telah mengetahui perkara ini sejak awal.

“Kami mengajak semua elemen dan stakeholder di Kota Metro untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tutup Toni.(BSP)

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom

TRANSSEWU.COM

About The Author