Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan BBM Jenis Pertalite oleh Oknum Pengangkut Truk Tangki

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) |transsewu.com
Bandar Lampung, 7 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas), berupa pemalsuan dan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Dua orang pelaku berinisial A (sopir) dan I (kernet), yang merupakan awak truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan setelah melakukan pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan adanya indikasi kuat praktik pengoplosan BBM.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga mengganti muatan BBM Pertalite murni dengan minyak mentah saat dalam perjalanan dari depo Pertamina menuju SPBU tujuan.
“Modus operandi para pelaku yakni dengan mematikan sistem pelacakan GPS pada kendaraan truk tangki, kemudian berhenti di sebuah lokasi terbuka di sekitar wilayah PJR hingga Tanjung Bintang. Di lokasi tersebut, isi tangki BBM yang semula Pertalite murni, sebagian diganti dengan minyak mentah. Setelah proses pencampuran selesai, mereka melanjutkan pengiriman ke SPBU,” ujar Kombes Derry dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Meskipun kondisi segel kendaraan masih tampak utuh, kecurigaan pihak SPBU terhadap perubahan kualitas BBM mendorong dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat deteksi khusus. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa BBM telah tercampur, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16.000 liter BBM Pertalite yang telah tercampur minyak mentah di dalam tangki pendam SPBU, satu unit mobil tangki Pertamina, sejumlah dokumen transaksi pembelian, serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, namun penyidikan masih terus berlanjut. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal SPBU serta sumber pasokan minyak mentah yang digunakan. Saat ini, sedikitnya enam SPBU di wilayah Lampung tengah diduga telah menerima BBM yang telah terkontaminasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan publik, serta terus mengintensifkan koordinasi dengan PT Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan dengan aman dan sesuai standar.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.com