Dorong PAD Lampung, DPRD Minta Gubernur Baru Segera Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Foto : Gb. Ilusstrasi
TRANSSEWU.COM – Komisi III DPRD Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Gubernur terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal 2025 setelah pelantikan resmi.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menegaskan bahwa program ini dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mengalami defisit pada tahun sebelumnya.
“Pemutihan pajak kendaraan sangat penting guna mendongkrak PAD, mengingat realisasi pendapatan dari sektor ini tidak memenuhi target pada 2024. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar Gubernur Lampung yang baru segera mengimplementasikan kebijakan ini,” ujar Munir Abdul Haris, Selasa (4/2/2025).
Selain berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, Munir juga menekankan bahwa pemutihan pajak dapat membantu pemerintah dalam memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat. Dengan mengetahui jumlah objek pajak yang aktif, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa lebih efektif di tahun-tahun mendatang.
“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber utama PAD Lampung. Berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi menjadi wajib pajak,” tambahnya.
Meski demikian, Munir menegaskan bahwa pelaksanaan program ini harus dirancang dengan strategi yang matang dan inovatif. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah sistem pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta digitalisasi layanan administrasi, seperti pengiriman berkas pajak langsung ke rumah warga. Dengan demikian, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.
Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM