DPMPTSP Bandar Lampung Dorong Percepatan Pengurusan SLHS untuk Dapur SPPG
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana
Transsewu.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung terus mendorong percepatan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, tercatat sekitar 70 dapur SPPG yang aktif beroperasi, namun baru 4 hingga 5 yang mengajukan permohonan SLHS. Dari total tersebut, satu dapur SPPG di wilayah Tanjung Senang telah berhasil memperoleh sertifikat.
Pengajuan SLHS Masih Rendah
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa proses pengajuan SLHS dapat dilakukan melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemohon wajib melengkapi persyaratan utama seperti SK Penunjukan sebagai Mitra dan sebagai SPPG, KTP penanggung jawab, serta Sertifikat Penjamah Makanan (SPM) untuk minimal 50 persen penjamah makanan. Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan hasil uji laboratorium terkait makanan, kelayakan air, dan wadah makanan.

Febriana menambahkan bahwa setelah seluruh berkas diverifikasi lengkap, DPMPTSP akan mengajukan permohonan rekomendasi kelayakan kepada Dinas Kesehatan. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penerbitan SLHS, sehingga dapur SPPG dapat dinyatakan layak sanitasi dan sesuai standar kesehatan.
Kendala SPM dan Langkah Percepatan
Salah satu kendala utama dalam proses SLHS adalah kelengkapan Sertifikat Penjamah Makanan (SPM). Proses pendidikan dan pelatihan (diklat) yang harus diikuti penjamah makanan memerlukan penjadwalan khusus, sehingga sering kali memperlambat proses pengajuan SLHS. Kondisi ini menyebabkan banyak dapur SPPG belum dapat menyelesaikan berkas sesuai ketentuan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan telah bersepakat melakukan langkah percepatan. Dinas Kesehatan kini diperbolehkan menerbitkan Surat Keterangan bagi penjamah makanan yang telah menyelesaikan diklat, meskipun sertifikat resmi belum terbit. Dengan begitu, proses pengajuan SLHS tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu sertifikat fisik selesai.
Febriana mengimbau seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Bandar Lampung agar segera melengkapi persyaratan dan mengajukan SLHS. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut menjadi standar penting untuk memastikan higienitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.
Editor :fhee.transsewu.com
