DPRD Lampung: 8 Tahun Sertifikat Lahan Warga Terdampak Tol JTTS Tak Kunjung Tuntas

Screenshot_20250819_150355~2

Bandar Lampung — Penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang belum juga tuntas, meski proyek tersebut sudah berjalan sejak 2017.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menilai lambannya proses pemecahan sertifikat sangat merugikan masyarakat.

“Sudah 8 tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” kata Budhi saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).

Budhi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak rakyat yang sampai hari ini belum dipenuhi. Menurutnya, banyak warga belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka yang tidak terkena pembebasan jalan tol.

“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

Wilayah terdampak, lanjut Budhi, meliputi kawasan Terbanggi hingga Simpang Pematang dengan ribuan warga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan miliknya. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan langsung mencari solusi.

“Kami meminta Pak Gubernur untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Senada, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, juga menyuarakan keresahan masyarakat. Ia menyebut sertifikat lahan warga seakan “tersandera” oleh instansi yang tidak jelas.

“Warga bingung, apakah sertifikat ditahan oleh pengelola jalan tol atau BPN. Saat kami tanyakan ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi sudah bertahun-tahun belum selesai,” ungkap Andika.

Ia menambahkan, meskipun warga telah menerima ganti rugi, namun hak mereka atas sisa lahan tetap belum dikembalikan secara sah.

“Kami hanya minta hak warga dikembalikan. Sertifikat penting, apalagi ada yang ingin menjual lahannya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’,” pungkasnya.

 

Editor: Iffa Yy | transsewu.com

About The Author