DPRD Lampung Bahas Empat Usulan Raperda, RPJMD 2025-2030 Jadi Fokus Utama

TRANSSEWU.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menerima empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang harus rampung dalam enam bulan setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah teknokratik RPJMD sejak 2024, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Bahkan, dokumen tersebut telah diberikan kepada dua calon gubernur sebagai bahan dalam menyusun visi dan misi mereka saat Pilkada 2024.
“Kami telah menyusun naskah teknokratik RPJMD Provinsi Lampung tahun lalu dan menyerahkannya kepada kedua calon gubernur. Sekarang, naskah itu akan disinkronkan dengan visi, misi, dan program kerja gubernur terpilih,” jelas Elvira.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, menekankan pentingnya menjadikan penyusunan RPJMD sebagai prioritas. Ia meminta Bappeda segera menyusun timeline yang jelas agar prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu.
“RPJMD ini harus menjadi prioritas. Begitu juga dengan OPD lain yang mengusulkan Raperda, sehingga penyusunan, harmonisasi, hingga pengesahannya dapat terstruktur dengan baik,” tegas Fauzi.
Legislator Partai Gerindra dari Dapil Kota Bandar Lampung itu juga meminta DPRD dilibatkan sejak awal dalam perumusan RPJMD. Menurutnya, dengan keterlibatan DPRD sejak tahap awal, pembahasan akan lebih efektif dan minim perdebatan.
“Perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan aspek politis, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas. Kami juga akan bekerja sama dengan tenaga ahli, termasuk profesor dan doktor di bidang hukum tata negara,” tambahnya.
Selain RPJMD, Pemprov Lampung juga mengajukan tiga Raperda lainnya, yaitu perubahan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, perubahan Perda mengenai bentuk badan hukum PD. Bank Daerah (BPD) Lampung, serta perubahan Perda terkait badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja.
Bapemperda DPRD Lampung akan segera melanjutkan pembahasan agar seluruh regulasi yang diusulkan dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : IFFAH.Yy, A. Md. Kom
TRANSSEWU.COM