DPRD Lampung Dorong Penerapan Harga Ubi Kayu Rp1.400 per Kg

Foto : Petani ubi kayu dari tujuh daerah sentra produksi di Lampung Tengah menyuarakan aspirasi mereka terkait fluktuasi harga ubi kayu.
TRANSSEWU.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta perusahaan di Lampung untuk menerapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kilogram mulai besok, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
Untuk memastikan kepatuhan, DPRD Lampung akan melakukan inspeksi lapangan ke Kabupaten Lampung Utara serta daerah sentra produksi lainnya, termasuk Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar aspirasi petani dan pengusaha serta mensosialisasikan kebijakan baru.
Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung mendesak pemerintah menjadikan ubi kayu sebagai komoditas pangan strategis, mengatasi fluktuasi harga, menurunkan rafaksi yang tidak terukur, serta mengembalikan subsidi pupuk bagi petani. Merespons hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 guna mengawasi harga dan kualitas ubi kayu agar petani tidak dirugikan.
Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM