DPRD Lampung Sampaikan 16 Rekomendasi Terkait LHP BPK, Gubernur Diminta Segera Tindak Lanjut

TRANSSEWU.COM – BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024 serta LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (3/2).
Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa Pansus memberikan 16 rekomendasi penting bagi Pemprov Lampung.
Rekomendasi Utama:
1. Tindak Lanjut Temuan BPK
Gubernur diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK, baik tahun 2024 maupun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Pembentukan Tim Tindak Lanjut Rekomendasi
Tim ini bertugas mengawasi penyelesaian temuan BPK agar tidak berulang setiap tahun serta melaporkan progres tindak lanjutnya.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Gubernur dan seluruh perangkat daerah harus memastikan APBD digunakan secara tertib, efisien, dan transparan dengan orientasi pada kesejahteraan rakyat.
4. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Gubernur diminta mengambil langkah kebijakan untuk mencapai target PAD yang telah disepakati bersama DPRD guna menghindari defisit anggaran.
5. Penyelesaian Tunda Bayar dan Dana Bagi Hasil (DBH)
Gubernur harus memastikan kewajiban jangka pendek kepada pihak ketiga dan DBH untuk kabupaten/kota segera diselesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
6. Revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk Peningkatan Sanksi
DPRD akan menginisiasi revisi Perda guna memberikan sanksi tegas terhadap OPD yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
7. Efisiensi Anggaran di Seluruh OPD
Semua OPD diminta melakukan efisiensi anggaran guna mengatasi defisit yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
8. Peningkatan Sistem Pengendalian Internal
Setiap OPD harus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, pendapatan, dan belanja daerah.
9. Penagihan Pajak Perusahaan yang Menunggak
Gubernur diminta menginstruksikan OPD terkait untuk menagih pajak dari perusahaan yang menunggak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
10. Pengawasan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM)
Direktur RSUDAM harus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aplikasi SIMRS dan mencegah potensi kerugian akibat wanprestasi pihak ketiga.
11. Audit Investigatif dan Sanksi Administratif
Gubernur diminta melakukan audit investigatif terkait pelaksanaan reses di Sekretariat DPRD, sesuai rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021.
12. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus meningkatkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah.
13. Pengelolaan Aset Daerah
Target pendapatan dari aset Waydadi yang rendah harus diselesaikan agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
14. Evaluasi dan Restrukturisasi BUMD
Gubernur diminta mengevaluasi dan merestrukturisasi BUMD yang terus merugi serta mempertimbangkan pembentukan BUMD baru yang berpotensi meningkatkan PAD.
15. Penguatan Bank Lampung
Bank Lampung harus berinovasi agar dapat mandiri sebagai bank umum dengan pencapaian modal minimum Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK.
16. Audit Investigatif terhadap Rekanan OPD Bina Marga
Gubernur diminta melakukan audit investigatif terhadap kontraktor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.
DPRD Provinsi Lampung berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menghindari permasalahan keuangan di masa mendatang
Editor : Iffa. Yy
TRANSSEWU.COM