DPRD Lampung Setujui Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

TRANSSEWU.COM – DPRD Provinsi Lampung resmi menyetujui pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, disampaikan bahwa DPRD Lampung akan mengajukan usulan pengesahan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan oleh KPU Provinsi Lampung.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
Terkait pelantikan, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa prosesnya masih mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan rencana pelantikan pada 7 Februari 2025 di tingkat pusat. Setelah dilantik, Gubernur Lampung terpilih akan melantik Bupati dan Wali Kota terpilih di tingkat provinsi.
Demikian keputusan DPRD Lampung sebagai langkah resmi menuju pemerintahan baru di periode 2025-2030.
Editor : IFFAH.Yy.A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM