DPRD Lampung Tekankan Penerapan Harga Ubi Kayu Sesuai Surat Edaran Gubernur

TRANSSEWU.COM – Bandar Lampung, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa perusahaan di Lampung harus segera menerapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
“Kami berharap aturan ini bisa diberlakukan mulai besok. Perusahaan harus mematuhi keputusan yang telah disepakati agar tidak merugikan petani dan perkembangan ekonomi daerah,” ujar Mikdar Ilyas di Bandar Lampung, Senin (12/3).
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi hukum. Pihak DPRD telah membentuk Pansus Tataniaga Singkong untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan akan melaporkan hasilnya ke DPR RI serta tiga kementerian terkait.
Sebagai tindak lanjut, besok Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Utara bersama kelompok tani untuk menyerap aspirasi petani dan pelaku usaha. Selain itu, DPRD juga berencana mengunjungi daerah sentra produksi ubi kayu lainnya seperti Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur.
Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas pangan strategis, menstabilkan harga, mengawasi rafaksi yang diterapkan perusahaan, serta melakukan tera ulang timbangan di lapak dan pabrik ubi kayu.
Menanggapi hal ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan SE Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga serta Kualitas Ubi Kayu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi fluktuasi harga yang selama ini merugikan petani.
Editor : Iffa. Yy
TRANSSEWU.COM