DPRD Lampung Warning Dinas BMBK: Proyek Bermasalah Bisa Langgar UU Tipikor

Transsewu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Temuan itu disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6/2025).
Menurut Condrowati, hasil audit BPK mengungkap berbagai kejanggalan, mulai dari pengadaan hingga kelebihan pembayaran proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Beberapa poin utama di antaranya adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas senilai Rp137,3 juta yang dinilai tidak wajar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultasi kepada tujuh penyedia jasa (CV) sebesar Rp120,8 juta yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Ada juga potensi kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultasi sebesar Rp56,1 juta, yang juga wajib dikembalikan,” ujar Condrowati.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan, meliputi preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi jalan, serta penggantian jembatan. Sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, namun masih terdapat sisa kekurangan volume senilai Rp1,53 miliar serta ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2,37 miliar.
Atas temuan itu, DPRD Lampung meminta Dinas BMBK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontrak kerja maupun pelaksanaan proyek.
“Dinas BMBK wajib meninjau ulang kontrak, memperketat pengawasan konstruksi, dan meningkatkan kapasitas teknis pengawas lapangan,” tegas Condrowati.
Ia juga mendorong penerapan teknologi dalam sistem manajemen proyek, termasuk digitalisasi pemantauan volume pekerjaan secara harian, serta melibatkan pengawas independen guna menjamin akuntabilitas.
Budhi mengingatkan Kepala Dinas BMBK, M. Taufiqullah, bahwa jika praktik kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi terus terulang, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.
Editor: iffa. Yy | transsewu.com