Eva Dwiana Pastikan Uang Komite SD–SMP Dihapus Mulai 2026
Transsewu.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan tidak akan ada lagi penarikan uang komite di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, sebagai langkah memperkuat akses pendidikan gratis bagi seluruh masyarakat di kota tersebut. Eva menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh lagi menjadi beban biaya bagi orangtua.
“Insya Allah tahun depan uang komite SD dan SMP tidak ada lagi,” ujar Eva Dwiana saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (16/11/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada pungutan yang dapat menghambat hak anak dalam memperoleh pendidikan dasar.
Dukungan DPRD dan Dorongan Penerbitan Perwali
Langkah penghapusan uang komite ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPRD, Asroni Paslah, meminta agar Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa penarikan uang komite selama ini sering dianggap sebagai biaya wajib, sehingga membuat sebagian orangtua merasa terbebani.

Asroni menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai sumber pembiayaan pengganti setelah komite dihapuskan. Dengan demikian, seluruh operasional sekolah tetap berjalan optimal tanpa harus membebani pihak keluarga siswa. Menurutnya, Bosda menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan sekolah yang tidak masuk dalam BOS pusat.
Sejalan dengan Putusan MK tentang Pendidikan Gratis
Selain dukungan DPRD, kebijakan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis. Putusan tersebut memperjelas bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan dukungan legislatif, kebijakan yang digulirkan Eva Dwiana ini dipandang sebagai langkah besar menuju pendidikan yang benar-benar bebas pungutan di Bandar Lampung. Pemkot juga memastikan bahwa fasilitas dan mutu pendidikan akan tetap ditingkatkan meski tanpa adanya pungutan komite.
Editor : fhee. Transsewu.com
