Gerakan Rakyat Serukan Pembebasan Tom Lembong, Soroti Dugaan Kriminalisasi Politik

JAKARTA — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat menyoroti proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, secara tegas menyerukan pembebasan Tom Lembong dan menilai kasus tersebut sarat dengan dugaan kriminalisasi politik dan hukum.
Seruan tersebut disampaikan Sahrin dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Rakyat yang digelar di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 13 Juli 2025.
“Terakhir, saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu, pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong,” kata Sahrin yang disambut riuh tepuk tangan para peserta rapimnas.
Dalam forum yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengajak masyarakat untuk aktif menyebarkan fakta-fakta terkait kasus yang menimpa kliennya melalui media sosial. Ia meyakini, viralnya kasus ini dapat mendorong keadilan bagi Tom Lembong.
“No viral, no justice,” ujar Zaid. “Saya percaya betul pada pernyataan itu. Apalagi hari ini, banyak kezaliman hukum yang bisa terbongkar hanya karena viral. Jadi tolong bantu, doa bukan hanya lewat ibadah, tapi juga bisa lewat media sosial.”
Zaid juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Tom Lembong kepada masyarakat yang telah hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral.
“Pak Tom mengucapkan terima kasih banyak. Kehadiran teman-teman di ruang sidang sangat berarti dan memberikan semangat luar biasa bagi beliau. Silakan datang, persidangan terbuka untuk umum, asalkan tertib dan tidak membuat kerusuhan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Selain itu, Tom juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Jaksa menyebut bahwa hal yang meringankan adalah bahwa Tom Lembong belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya.(BSP)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM