Gubernur Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 6 Desember 2025
Transsewu.com – Bandar Lampung, 30 Oktober 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung hingga 6 Desember 2025.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan bentuk respons Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tingginya minat masyarakat yang masih ingin memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang kendaraannya masih dalam proses mutasi atau balik nama.
“Melihat animo masyarakat yang masih sangat tinggi, serta masih banyak kendaraan yang sedang berproses administrasi, baik mutasi dari luar daerah maupun balik nama melalui leasing, maka kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan hingga 6 Desember 2025,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/10/2025).
Program ini tidak hanya memberikan keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan, tetapi juga menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pendataan ulang kendaraan bermotor di wilayah Lampung.
“Kami ingin memastikan data kendaraan di Lampung benar-benar akurat. Berdasarkan data lama, ada sekitar 4 juta kendaraan yang tercatat, tetapi sebagian datanya belum diperbarui sejak tahun 1980-an. Melalui program ini, kita bisa mendata kembali kendaraan yang aktif, tidak aktif, atau yang sudah tidak digunakan,” jelas Gubernur Mirza
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk perbaikan jalan di berbagai kabupaten/kota.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Salah satunya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan di Lampung. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum 6 Desember 2025,” pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sebelumnya telah berlangsung sejak 1 Mei 2025, dan telah dua kali diperpanjang karena tingginya partisipasi masyarakat. Dengan perpanjangan terbaru ini, masyarakat Lampung masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak, penghapusan denda, dan pembebasan biaya balik nama hingga 6 Desember 2025 mendatang.(ffa)
Editor : iffa. Yy|transsewu.com
