Harta Karun Arinal Djunaidi Disikat Kejati! Rp38,5 Miliar Disita dari Rumah Mewah”

Transsewu.com – Bandar Lampung , Drama hukum tingkat tinggi kembali terjadi di Lampung. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mewah milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).
Hasilnya sungguh mengejutkan: sederet barang berharga dengan nilai total Rp38,5 miliar lebih langsung disita penyidik.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci hasil penyitaan yang membuat publik terperangah.
Barang-barang tersebut antara lain:
7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,35 miliar.
Deposito jumbo senilai Rp4,4 miliar.
29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai fantastis Rp28,04 miliar.
“Sehingga total yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” tegas Armen.
Tak berhenti di situ, Kejati juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arinal sejak Kamis siang. Hingga malam hari, mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu masih menjalani pemeriksaan marathon terkait dugaan korupsi di tubuh PT LEB.
Langkah penyidik Kejati ini sontak menyedot perhatian publik Lampung. Kasus yang menyeret nama besar Arinal dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com