IPW Kecam Kejagung: Penetapan Tersangka terhadap Jurnalis JakTV Bentuk Pembungkaman Pers

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
TRANSSEWU.COM – jakarta, 23 April 2025 — Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV dan dua orang advokat sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan importasi gula.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi di negara demokrasi. Penetapan tersangka ini, menurut IPW, tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku serta bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap advokat MS, JS, dan jurnalis TB dari JakTV terkait dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan sejumlah perkara korupsi. Dugaan ini didasarkan pada aktivitas pemberitaan yang dianggap menyudutkan Kejaksaan, penyelenggaraan seminar, podcast, hingga pembiayaan demonstrasi, dengan biaya yang disebut mencapai Rp 478.500.000.
IPW menilai tuduhan tersebut berlebihan dan tidak berdasar. “Menyiarkan berita, menyelenggarakan seminar, membuat narasi kritis, dan menyuarakan pendapat melalui media sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Sugeng.
IPW mengutip Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan karya jurnalistik tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi langsung oleh aparat penegak hukum.
“Pers Indonesia menganut prinsip bebas dan bertanggung jawab. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka seharusnya menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung menersangkakan dan menangkap insan pers,” tegasnya.
IPW juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap penegak hukum. “Perbedaan pandangan hukum dan penyampaian narasi kritis tidak boleh dikriminalisasi. Itu adalah hak akademik, hak demokratis, dan bagian dari kewajiban intelektual,” ucap Sugeng.
Lebih lanjut, IPW memperingatkan bahwa tindakan Kejagung tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, terutama Pasal 28 dan 28E UUD 1945 serta Undang-Undang HAM. “Pengingkaran terhadap hak-hak ini adalah pengingkaran terhadap martabat kemanusiaan,” tutup Sugeng.
Editor : Iffa. Yy. |TRANSSEWU.COM