Istana Cabut ID Jurnalis CNN Indonesia Usai Tanya Soal Kasus MBG, Dewan Pers Desak Akses Dipulihkan

Foto : ilustrasi pers
Transsewu.com – Jakarta , Polemik kebebasan pers kembali mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID Press) milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia. Pencabutan itu terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Seusai memberikan keterangan mengenai lawatan ke empat negara, Presiden Prabowo sempat kembali menghampiri awak media ketika mendengar pertanyaan soal kasus MBG. Ia menegaskan akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.15 WIB, seorang staf BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, dan mengambil langsung kartu pers Istana atas nama Diana Valencia.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengaku terkejut. CNN Indonesia pun telah melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan.
Kritik Organisasi Pers
Tindakan BPMI Sekretariat Presiden ini menuai kritik keras dari berbagai organisasi pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pertanyaan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan pencabutan ID liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Kritik serupa juga disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Forum Pemred, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta serta LBH Pers. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Segala bentuk penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegas Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.
Latar Belakang Kasus MBG
Kasus keracunan massal akibat konsumsi MBG telah terjadi di berbagai daerah hingga sebagian menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Program triliunan rupiah itu kini menuai sorotan publik dan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemerintah sendiri telah menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB MBG di Kementerian Kesehatan pada Minggu (28/9), yang dipimpin Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com