Isu BPO Rp10,5 Miliar Dibantah, Pemkab Lampung Selatan: Tidak Benar

Transsewu.com – Kalianda , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Salah satu media sebelumnya menulis bahwa BPO Kepala Daerah Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, jauh di atas batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Pemkab menilai informasi tersebut tidak tepat karena metode perhitungan yang dipakai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dasar Aturan BPO
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, menegaskan bahwa penetapan BPO telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut dijelaskan, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp150 miliar berhak menetapkan BPO dengan kisaran Rp600 juta hingga maksimal 0,15% dari PAD.
“PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Jadi dasar perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp1,45 miliar dengan formula 0,40% PAD dikalikan 60% itu keliru dan tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
BPO Bukan Anggaran Operasional Keseluruhan
Pemkab juga meluruskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO hanya salah satu komponen yang sah untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakilnya, seperti koordinasi pemerintahan, penanganan masalah sosial, pengamanan daerah, hingga kegiatan khusus yang bersifat strategis.
Fokus pada Kepentingan Publik
Meski terdapat anggaran untuk BPO, Pemkab Lampung Selatan menekankan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.
“Kami menghargai perhatian publik, tetapi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan sesuai aturan,” tutup Wahidin.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penggunaan BPO bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lampung Selatan.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com