Jaminan Fidusia Tak Bisa Paksa Debitur, BE 1 Law Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Perampasan oleh Debt Collector

Polda Lampung Selidiki Kasus Pajero Viral
Lampung – Polda Lampung tengah mengusut dugaan perampasan mobil Pajero yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi negosiasi antara pemilik kendaraan dan sejumlah debt collector di halaman Mapolda Lampung beberapa waktu lalu.
Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Indra Hermawan menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 tentang jaminan fidusia.
Menurutnya, sertifikat fidusia tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa, apalagi tanpa persetujuan debitur.
“Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan permohonan jaminan fidusia di Pengadilan Negeri,” ujar Kombes Indra Hermawan, Rabu (9/10/2025).
Ia menegaskan, tindakan penarikan paksa kendaraan tanpa dasar hukum dapat berindikasi pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Advokat Yunizar Akbar: Sertifikat Fidusia Bukan Putusan Pengadilan
Advokat Lampung Yunizar Akbar, SH. dari LBH Lebah Megachile Dorcata dan Managing Director BE 1 Law Firm Lampung menyatakan dukungannya atas langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung.
Ia menegaskan bahwa sertifikat fidusia tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi pihak leasing atau debt collector untuk memaksa konsumen menyerahkan kendaraan.
“Jika finance melalui debt collector hanya mengandalkan sertifikat fidusia, itu tidak mutlak karena bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yunizar kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
Yunizar menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, konsumen baru berkewajiban menyerahkan kendaraan apabila sudah ada putusan pengadilan yang sah. Jika penarikan dilakukan secara paksa, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dorongan Tegakkan Hukum dan Lindungi Konsumen
BE 1 Law Firm menilai langkah Polda Lampung sudah tepat dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Yunizar berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pihak leasing maupun debt collector agar mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendukung langkah Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan perampasan kendaraan ini. Penegakan hukum harus berjalan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM