Kasus Riyas Nuraini Mandek 1,5 Tahun, PBNU dan Alzier Minta Kapolri Bongkar Pelaku
Transsewu.com|Lampung Timur — Penanganan kasus kematian Riyas Nuraini (30), kader Fatayat NU Lampung Timur yang ditemukan tewas terbungkus karung pada Juli 2024, kembali menjadi sorotan. Hingga lebih dari satu tahun berjalan, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka, memicu kritik dari berbagai kalangan.
Ketua PBNU Bidang Hukum, Moh. Mukri, menilai lambannya pengungkapan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menyebut, transparansi dan keseriusan aparat sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Perkara ini menyangkut nyawa manusia. Sudah seharusnya diusut tuntas dan disampaikan perkembangannya secara terbuka,” kata Mukri, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, belum adanya kejelasan dalam proses penyelidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan masyarakat sipil.
Kritik serupa disampaikan tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani. Ia meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Alzier menegaskan, jika penanganan di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan, maka perlu ada langkah tegas dari Mabes Polri untuk mengambil alih.
“Kami berharap ada keseriusan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Diketahui, jasad Riyas ditemukan warga di kawasan kebun jagung wilayah Labuhan Ratu dalam kondisi mengenaskan. Korban terbungkus karung dan diletakkan di atas sepeda motor miliknya.
Saat kejadian, Polres Lampung Timur menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan forensik. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pelaku maupun motif pembunuhan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap efektivitas penanganan kasus kriminal, khususnya yang menyangkut keselamatan perempuan. Sejumlah pihak pun mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum melalui pengungkapan pelaku dan penyelesaian perkara secara transparan.(Tim-Red)
Editor : IFFAH.Yy|Transsewu.com
