Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2022 Pada Dinas Koperindag, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (10/4/2025).
Untuk diketahui bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Tulang Bawang Barat berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama NYI AYU RISHA AMARTA (AR) yang menjabat staf pada bidang keuangan pasar pulung kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH. MH.
Bahwa tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025. /sn
(Ab)
Editor : IFFAH.Yy,A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM