Kejari Bandar Lampung Kembalikan Rp1,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami

IMG-20251015-WA0004

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019, pada Selasa (14/10/2025).

Uang pengganti yang disetorkan kali ini berjumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung mencapai Rp15.050.000.000 (lima belas miliar lima puluh juta rupiah).

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung
M. Angga Mahatama

 

Editor : iffa. Yy|Transsewu.com

About The Author