Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penetapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa tersangka berinisial EY, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tubaba, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
“Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah, selaku Kepala Dinas P2KB, sebagai tersangka dan telah menjadi terpidana berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” jelas Gita.
Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka EY melanggar ketentuan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. Eni Yuliati, S.Kep. (EY), yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.(ab)
Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM