Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Komisaris hingga Dirut PT LEB Dijebloskan ke Rutan

Screenshot_20250923_060545~2

Transsewu.com – Bandarlampung , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271,5 miliar. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (22/9/2025) malam sekira pukul 21.15 WIB.

Ketiga tersangka yakni:

1. Heri Wardoyo – Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), wartawan senior, mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, sekaligus eks pengurus DPD Partai Golkar Lampung. Ia juga pernah maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

2. M. Hermawan Eriadi – Presiden Direktur PT LEB.

3. Budi Kurniawan – Direktur Operasional PT LEB, yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.

Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiganya digiring ke mobil tahanan dan langsung dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kerugian Negara Capai Rp271,5 Miliar

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Hingga kini, sedikitnya 58 orang saksi sudah diperiksa. Kejati Lampung juga menyita aset serta uang hasil korupsi senilai Rp122 miliar, termasuk penyitaan terakhir sebesar Rp38,5 miliar di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar. PT LEB sendiri merupakan anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Apresiasi Publik

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., mengapresiasi langkah tegas Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dalam menangani kasus ini. Menurut Alzier, Kejati Lampung saat ini sedang membongkar sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

Dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Penyalahgunaan anggaran hibah KONI Lampung tahun 2020 senilai Rp2,5 miliar.

Mark-up perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2019–2024 sebesar Rp7,7 miliar.

Dugaan mafia tanah di Way Kanan yang menyeret mantan Bupati Raden Adipati Surya.

“Saya berharap Kajati Lampung segera menuntaskan semua perkara ini dengan cepat, menetapkan dan menahan para pihak yang terlibat, lalu melimpahkannya ke pengadilan,” tegas Alzier, yang juga Ketua Dewan Penasihat Kadin Lampung.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, kasus korupsi PI PT LEB senilai ratusan miliar rupiah dipastikan memasuki babak krusial dan menjadi sorotan besar publik Lampung.

 

Editor : iffa.Yy | transsewu.com

 

 

 

About The Author