Kejati Lampung Tetapkan Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

Bandarlampung – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara S sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (16/6).
Pada tahun 2022, S juga merangkap sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6,9 miliar itu. Dari hasil penyidikan, negara diduga merugi sebesar Rp3,8 miliar akibat praktik lancung dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Diduga Rekayasa Lelang untuk Menangkan Perusahaan Tertentu
Modus yang digunakan S disebut melibatkan rekayasa proses pengadaan. Ia diduga secara aktif melakukan persekongkolan demi memastikan perusahaan tertentu memenangkan tender proyek. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Karena kewenangannya, tersangka mengatur proses sehingga satu perusahaan bisa mengamankan proyek tersebut,” kata Rudy.
Total 5 Tersangka, Termasuk Bupati Aktif
Dengan penetapan S sebagai tersangka, total sudah lima orang dijerat dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan:
M. Dawam Rahardjo (MDR), Bupati Lampung Timur aktif periode 2021–2025
MDW, seorang ASN di Pemkab Lamtim
AC, direktur perusahaan pelaksana proyek
SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek
Penyidik menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka Ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka S saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
“Kami masih mendalami peran-peran lain dalam proyek ini. Tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” pungkas Masagus Rudy.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com