“Kejati Lawan Bantahan Arinal: Aset Puluhan Miliar Sudah Disita!”

Screenshot_20250907_201509~2

Transsewu.com – BANDAR LAMPUNG , Drama penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan telah menyita aset fantastis senilai Rp38,5 miliar milik mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu, meski sebelumnya Arinal sempat membantah adanya penyitaan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen, Minggu (7/9) merinci, penyitaan meliputi:

7 unit mobil pribadi dengan total nilai sekitar Rp3,5 miliar

Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar

Uang tunai rupiah & valuta asing senilai Rp1,35 miliar

Deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar

29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp38 miliar

Namun, tujuh mobil mewah itu hingga kini masih terparkir rapi di garasi rumah Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, dengan status titipan.

Daftar Mobil yang Disita:

1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT hitam

2. Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV

3. Honda WR-V putih

4. Toyota Hiace 28 MT silver metalik

5. Esemka Bima 1.2 4×4 M/T putih

6. Mercedes Benz GLS 400 A/T hitam metalik

7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T hitam metalik

Dengan penegasan ini, Kejati Lampung berharap publik tidak lagi bingung di tengah “perang klaim” antara bantahan Arinal dan fakta hukum yang disampaikan aparat penegak hukum.

 

Editor  : iffa. Yy| transsewu.com

About The Author