Komisi I DPRD Lampung Harap Sengketa Lahan PTPN VII Way Berulu Diselesaikan Lewat Musyawarah

Screenshot_20250819_152229~2

Transsewu.com – Bandar Lampung , Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Pesawaran, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Way Berulu.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Hanifah, menegaskan bahwa pihaknya lebih mendorong penyelesaian sengketa ini melalui jalur musyawarah daripada ranah hukum. Menurutnya, upaya hukum hanya akan memakan waktu lama dan tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. Lebih baik kita selesaikan sendiri secara musyawarah antara kedua belah pihak, dengan melihat bukti-bukti surat termasuk dari BPN,” ujar Hanifah, Senin (23/6/2025).

Ia juga mendorong adanya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 yang berada di kawasan tersebut agar persoalan lebih jelas dan tidak berlarut-larut.

Hanifah yang juga anggota DPRD dari Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro) menyebut Komisi I telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi lahan yang disengketakan.

“Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu,” tegasnya.

Diketahui, sengketa agraria ini menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektare di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian penyelesaian.

 

Editor : Iffa Yy | transsewu.com

 

About The Author