Komisi III DPRD Lampung Evaluasi Capaian PAD 2025 Bersama OPD Mitra

Screenshot_20260209_115358~2

Transsewu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja guna mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD pengampu pendapatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi III Yozi Rizal, S.H., serta dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri, S.Sos., M.T., serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi, S.Sos., M.M., bersama jajaran OPD terkait.

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Lampung melakukan pendalaman terhadap capaian target PAD tahun 2025, termasuk membahas kendala teknis maupun nonteknis yang dihadapi di lapangan. Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh OPD guna meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah ke depan.

Komisi III menegaskan pentingnya peningkatan kinerja OPD pengelola pendapatan, penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian data dan laporan keuangan. DPRD meminta seluruh OPD menyampaikan data yang lengkap, valid, dan tepat waktu sebagai bahan evaluasi serta pengawasan.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi potensi PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Editor  : fhee. Transsewu.com

About The Author