Kuasa Hukum RSUAM Sebut PH Terdakwa LSM Pemeras ” ASBUN” Sebut Tidak Ada Permintaan Uang

IMG-20260314-WA0208

Transsewu.com|Bandar Lampung – Kuasa hukum Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pemberitaan terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak RSUAM.

Hal tersebut disampaikan menanggapi agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026. Dalam keterangannya kepada media, penasihat hukum terdakwa IM menyebut bahwa inisiatif pemberian uang kepada dua terdakwa berinisial W dan F berasal dari Direktur RSUAM, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Randy menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh dan justru membangun narasi yang menyudutkan kliennya.

“Dalam persidangan kemarin sangat jelas terungkap bahwa awalnya RSUAM mendapat informasi akan adanya rencana demonstrasi yang dilakukan kedua terdakwa. Bahkan rencananya aksi tersebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu,” ujar Randy kepada awak media.

Mendengar informasi tersebut, Direktur RSUAM kemudian meminta dua orang saksi, yakni Sabariah dan Agus, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Namun dalam pertemuan itu, lanjut Randy, terungkap adanya permintaan dari kedua terdakwa berupa jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang sebesar Rp40 juta sebagai syarat untuk berdamai dan membatalkan rencana aksi demonstrasi.

“Permintaan itu kemudian dilaporkan oleh saksi Sabariah dan Agus kepada Direktur RSUAM. Saat itu Direktur menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut,” jelasnya.

Randy menambahkan, situasi politik nasional yang memanas pada periode Agustus hingga September 2025, ditambah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah, membuat pihak RSUAM khawatir kondisi serupa terjadi di Bandar Lampung.

Karena pertimbangan tersebut, Direktur RSUAM kemudian meminta kedua saksi kembali menemui para terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang milik saksi Sabariah, dengan tujuan meredam rencana aksi demonstrasi.

“Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kegaduhan atau situasi yang tidak kondusif, mengingat rencana demonstrasi bahkan akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu,” katanya.

Randy menegaskan fakta tersebut menunjukkan perkara ini berawal dari permintaan pihak terdakwa, bukan inisiatif dari Direktur RSUAM.

Ia juga menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah pihak RSUAM yang memulai pemberian uang tanpa adanya permintaan.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa juga telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM dan menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Randy.

Menurutnya, Direktur RSUAM pun telah memaafkan kedua terdakwa dengan syarat agar tidak mengulangi perbuatan serupa, terutama terkait fitnah maupun pengancaman.

“Artinya persoalan ini sebenarnya sudah jelas karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Jadi tidak perlu lagi ada pernyataan-pernyataan di media yang justru memperkeruh hubungan yang sudah saling memaafkan,” tegasnya. ( team pimred)

 

Editor : fhee

About The Author