Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Tak Terlibat, Sidang Kasus Gerbang Lamtim Ungkap Fakta Baru

IMG-20260402-WA0146

Lampung Timur|bensorinfo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur kembali mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lampung Timur, Drs. Mulyanda, menyatakan tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Budi Laksono dalam pengaturan proyek tersebut.

Saksi menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Emersia, sejumlah pihak hadir, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan S. Ramlan. Namun, menurutnya, terdakwa Budi Laksono hanya berada di luar ruangan dan tidak terlibat langsung dalam pembahasan proyek.

Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya aliran dana sebesar Rp39 juta yang diterima saksi dari pihak konsultan. Majelis hakim menilai pemberian tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa status seseorang sebagai orang kepercayaan kepala daerah bukan merupakan tindak pidana selama tidak menimbulkan kerugian negara. Hubungan kedekatan antara terdakwa dengan mantan bupati disebut telah terjalin sebelum yang bersangkutan menjabat.

Kuasa hukum terdakwa, Dendi Albar, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pengaturan proyek pembangunan gerbang tersebut.

“Keterangan saksi semakin menguatkan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam proses pengondisian maupun pelaksanaan proyek,” ujar Dendi usai persidangan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.(tim-red)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com

About The Author