Laporkan ke Polisi, Kang Tje Tjoan Tuntut Keadilan atas Dugaan Malpraktek

IMG-20250214-WA0083

TRANSSEWU.COM –  Seorang pasien bernama Kang Tje Tjoan (53) resmi melaporkan dokter gigi berinisial AJ ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktek. Laporan tersebut terdaftar dalam register LP/B.1025/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Februari 2025.

Kang Tje Tjoan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan setelah menjalani prosedur pemotongan gigi serta pemasangan implan gigi dan abutment oleh drg AJ. Ia pun mengalami cacat permanen akibat terkikisnya lapisan email gigi.

“Saya hanya ingin keadilan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang ke pasien lain,” ujar Kang Tje Tjoan.

Kuasa hukum Kang Tje Tjoan, Wiliyus Prayietno SH MH, menyoroti banyaknya kursus online yang menawarkan pelatihan cepat dalam bidang kedokteran gigi, termasuk pemasangan implan, tanpa standar yang jelas.

“Banyak kursus yang tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Akibatnya, banyak dokter yang melakukan tindakan di luar kompetensi mereka,” jelas Wiliyus.

Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya regulasi ketat dalam dunia medis agar pasien tidak dirugikan akibat tindakan yang tidak sesuai standar profesi.

Jika terbukti bersalah, drg AJ bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pencabutan izin praktek. (Tim – Red)

 

Editor  :IFFAH.Yy.A.Md.Kom

TRANSSEWU.COM

 

About The Author