LSM Lentera RI Ungkap Dugaan Markup Dana Desa Rigangan Dua, Siap Laporkan ke Kejati Bengkulu

Kaur, Bengkulu – Penggunaan Dana Desa Rigangan Dua, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, tahun 2024 kini menuai sorotan publik. Dari total alokasi sebesar Rp694.370.000, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pemeliharaan balai desa yang nilainya tercatat Rp30 juta.
Berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan fisik yang dilaksanakan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. Perhitungan kasar menunjukkan biaya riil jauh lebih rendah, bahkan diduga terdapat markup hingga Rp20 juta.
Ketua LSM Lentera RI Provinsi Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom, menegaskan pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan tersebut.
“Temuan kami menunjukkan indikasi adanya markup pada pos pemeliharaan balai desa. Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp20 juta. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Tommy menambahkan, sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
“Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Rincian Penggunaan Dana Desa 2024
Selain pos pemeliharaan balai desa, Dana Desa Rigangan Dua tahun 2024 juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
- Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp145.483.200
- Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp118.336.000 + Rp32.621.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp10.800.000
- Informasi Publik Desa: Rp7.000.000
- Pelayanan Administrasi Umum & Kependudukan: Rp7.821.200
- Pengadaan Sarana Perkantoran: Rp12.000.000
- Pembinaan Lembaga Desa (LKMD, LPMD, Lembaga Adat): Rp4.800.000
- Pengadaan Pos Keamanan Desa: Rp4.500.000
- Penguatan Satlinmas Desa: Rp4.000.000
Meski tersebar di berbagai sektor, dugaan penyimpangan pada salah satu kegiatan cukup mengguncang kepercayaan masyarakat.
Respon Warga dan Kades
Sejumlah warga berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, kami masyarakat jelas dirugikan. Dana desa itu milik rakyat,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Rigangan Dua, Budi Hernawan, saat dikonfirmasi melalui telepon membantah adanya penyimpangan.
“Pagar balai desa sudah dibuat dengan batu bata, tiang, teralis, dan upah tukang juga sudah dibayarkan. Jadi, tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, saat ditanya lebih jauh, Budi Hernawan memberikan pernyataan dengan nada tinggi.
“Silakan kalau mau menggugat. Manusia itu tidak ada yang selalu salah, dan tidak ada yang selalu benar,” ucapnya.
Publik Menanti Langkah Kejati Bengkulu
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Rigangan Dua. Laporan resmi dari LSM Lentera RI ke Kejati Bengkulu disebut-sebut akan segera dilayangkan. Bila terbukti, kasus ini berpotensi membuka jalan untuk audit lebih luas terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur. (ADL)