Manajemen KIM Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Klarifikasi Isu Asusila

LAMPUNG – Manajemen Karang Indah Mall (KIM) membantah tuduhan menahan ijazah milik mantan karyawannya. Hal itu disampaikan oleh tim konsultan hukum pusat perbelanjaan tersebut dalam konferensi pers di Jalan Radin Intan No. 73, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa (8/7/2025).
Tim Legal KIM yang terdiri dari A. Rilo Budiman, SH, MH, M. Abyan Zhafran, SH, MH, dan Muhammad Axel F, SH, MH, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari pengunduran diri dua karyawan yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila di dalam kantor saat jam kerja.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan budaya timur, kami tentu tidak bisa menolerir tindakan tersebut karena berdampak terhadap jalannya usaha,” tegas Rilo.
Namun, menurutnya, pihak manajemen justru dituding menahan ijazah, meminta tebusan, hingga diseret ke berbagai persoalan lain seperti BPOM, sertifikasi halal, bahkan laporan ke Disnaker, kepolisian, dan Komnas HAM.
Rilo menjelaskan bahwa kedua karyawan tersebut telah mengundurkan diri secara tertulis di atas materai, namun kemudian menggandeng kuasa hukum dan membawa persoalan ini ke publik.
“Kami tidak pernah meminta uang tebusan Rp4 juta. Yang kami minta adalah klarifikasi langsung dari yang bersangkutan terhadap isu-isu yang merugikan nama baik perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, ijazah bisa diambil kapan saja jika karyawan datang langsung. Ia menolak tudingan bahwa KIM menahan dokumen tersebut. “Untuk apa kami menahan ijazah? Kalau memang ingin diambil, silakan datang. Masak kami yang harus mengantar?” ucapnya.
Lebih lanjut, Rilo menjelaskan bahwa perusahaan sedang melakukan audit atas tanggung jawab kerja mantan karyawan tersebut. Uang yang diminta sebagai jaminan sebelum audit rampung dan akan dikembalikan jika tidak ditemukan selisih atau kerugian.
“Jika ditemukan kerugian, maka tanggung jawabnya bukan hanya pada satu orang, tapi juga rekan kerja lain yang berada dalam area yang sama,” jelasnya.
Pihak KIM juga mengklaim telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun belum ada itikad baik dari mantan karyawan.
“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga punya bukti berupa rekaman CCTV dan saksi dari pihak keamanan,” tegas Rilo.
Terkait isu BPOM dan sertifikasi halal, KIM memastikan bahwa semua produk dari pelaku usaha di mal tersebut telah diverifikasi. “Kami terbuka dan mempersilakan pihak berwenang melakukan observasi langsung,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan berkembangnya isu yang menyudutkan KIM, padahal sebagai perusahaan baru, pihaknya berkomitmen untuk taat hukum dan tidak pernah bertindak semena-mena terhadap karyawan.
“Ini sangat merugikan kami. Padahal, sejak awal kami selalu berusaha mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (*)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM