Mengguncang! Sidang Kasus Peretasan Tiara Lilith Bongkar Praktik Prostitusi Online yang Diduga Libatkan Banyak Korban”
Keterangan Foto : Kiri Pajar Setiabudi, Kanan Selebgram Tiara Lilith Calista.
Depok – Persidangan kasus akses ilegal dan prostitusi online yang menyeret terdakwa Pajar Setiabudi kembali menjadi sorotan publik setelah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (10/12/2025). Dengan agenda pembuktian dalam perkara No. 484/Pi.Sus/2025/PN Dpk, sidang menghadirkan korban, Selebgram Tiara Lilith Calista, yang memberikan kesaksian langsung di hadapan Majelis Hakim.
Di ruang sidang yang dipenuhi perhatian awak media, Tiara tampil tegas meski emosinya tampak tertahan. Ia mengaku hidupnya berubah drastis sejak ponsel pribadinya diretas dan digunakan untuk menawarkan layanan terlarang atas namanya.
“Saya dirugikan baik moril maupun materiil. Saya hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim,” ucap Tiara, yang suaranya terdengar jelas meski sesekali bergetar.
Usai mendengarkan keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum Tiara Robena Panjaitan menyatakan bahwa sidang akan berlanjut pekan depan, tepatnya pada 17 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli—fase yang dinilai krusial untuk memperjelas pola digital kejahatan ini.
Dugaan Peretasan Terencana
Kasus ini mencuat bukan hanya karena status korban sebagai figur publik, tetapi karena pola serangannya mencerminkan metode kejahatan siber yang terstruktur. Dari penyelidikan terungkap bahwa ponsel Tiara diretas dan dikuasai secara penuh sebelum identitasnya dipakai untuk aktivitas open BO di berbagai platform daring.
Di Indonesia, tindak akses ilegal diatur ketat dalam UU ITE dan KUHP baru. Sanksinya beragam—mulai dari 6 hingga 8 tahun penjara serta denda hingga Rp800 juta. Pada kasus yang menyangkut data pribadi sensitif atau sistem strategis, ancaman hukum bisa melonjak ke 15 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar.
Laporan Polisi dan Jejak Kasus yang Meluas
Tiara sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3270/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, usai mengetahui akun dan identitasnya disalahgunakan. Dalam laporan tersebut, Pajar Setiabudi disebut sebagai pihak terlapor.
Advokat Wiliyus Prayietno SH MH, kuasa hukum Tiara, menegaskan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal. Menurutnya, ada banyak figur publik yang menjadi korban dengan pola kejahatan serupa.
“Ini bukan kejadian pertama. Terlalu banyak korban—dari influencer, selebriti, sampai pekerja kreatif. Klien kami melapor karena menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh modus ini,” jelas Wiliyus.
Menanti Pengungkapan Lebih Dalam
Sidang berikutnya diprediksi menjadi titik balik perkara ini. Keterangan saksi ahli dipandang mampu membuka detail teknis tentang bagaimana akses ilegal terjadi, teknik peretasan yang dipakai, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang bukan hanya menyangkut seorang terdakwa, tetapi juga menjadi gambaran bagaimana kejahatan digital berkembang dan mengancam banyak orang di era serba daring ini.(*)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM
