Nekat Gelapkan Rp1,6 M Demi Pinjol, Stefani Terancam 5 Tahun Penjara! Praktisi Hukum Desak Hakim Jangan Lunak

Jakarta Barat – Terdesak jeratan pinjaman online (pinjol), seorang karyawati perusahaan swasta di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, nekat menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Pelaku bernama Stefani, warga Jalan Rawa Selatan 1 Gang 8C, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Aksi penggelapan ini membuat Stefani duduk di kursi pesakitan dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang perdana telah digelar pada 10 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Qudni Nasution, SH dan Zulkifli, SH.
Stefani didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Perkara ini telah diregister dengan nomor 544/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak perusahaan, guna mengungkap lebih jauh praktik penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasus ini menuai sorotan kalangan praktisi hukum. Muhammad Johan Syahril dari Transformasi Hukum Indonesia mendesak hakim agar menjatuhkan vonis berat demi rasa keadilan.
“Jangan sampai jaksa menuntut rendah dan hakim menjatuhkan hukuman ringan, padahal nilai uang yang digelapkan mencapai miliaran rupiah. Kalau vonisnya ringan, ini melukai keadilan dan tidak memberikan efek jera,” tegas Johan, Kamis (17/7).
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap pelaku penggelapan jabatan, apalagi yang berdampak pada kerugian besar bagi perusahaan atau instansi.
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM