Pansus LHP BPK DPRD Lampung Minta Inspektorat Perketat Pengawasan Keuangan

59826-munir-abdul-haris

Foto : Sekretaris Tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris

TRANSSEWU.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung meminta Inspektorat Provinsi Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pansus menyoroti masalah gagal bayar yang terjadi akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Kondisi ini berpotensi menyebabkan defisit APBD dan mengulang permasalahan keuangan yang sudah terjadi sejak 2022.

Sekretaris Tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir, menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan dan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2023/2024 dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“PDTT dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai aturan serta mengidentifikasi potensi penyimpangan,” ujar Munir dalam keterangannya di Bandar Lampung, Kamis.

199 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti

Selain gagal bayar, Pansus juga mencatat bahwa BPK telah mengeluarkan 199 rekomendasi terkait pengelolaan keuangan Pemprov Lampung dari 2022 hingga Semester I 2024. Namun, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Munir menekankan bahwa masalah gagal bayar ini terjadi karena PAD yang tidak mencapai target, tetapi belanja tetap dilakukan. Akibatnya, proyek-proyek tahun berjalan tidak dapat dibayarkan.

“Jika tidak ada sanksi tegas dari Inspektorat atau aparat penegak hukum, masalah ini akan terus berulang. Defisit APBD pun berisiko semakin besar, sehingga Pemprov Lampung kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Tim Pansus DPRD Lampung berencana memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, untuk membahas penyelesaian utang tanpa mengurangi anggaran kegiatan yang sedang berjalan.

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom

TRANSSEWU.COM

 

About The Author