Pegadaian Dukung Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah, Perkuat Kepastian Hukum dan Ekosistem Keuangan Syariah
Transsewu.com – JAKARTA, 13 Februari 2026 PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02), dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat langkah PT Pegadaian yang sebelumnya telah mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan Layanan Bank Emas.
Potensi Besar Emas Nasional
Urgensi fatwa ini dinilai krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) aset masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa fatwa ini membawa visi besar dalam penguatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini dapat melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Dukungan Pegadaian Wilayah Sumbagsel
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran fatwa ini. Menurutnya, fatwa tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion sesuai prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujarnya.
Novryandi menegaskan, Pegadaian Kanwil III Sumbagsel siap mengimplementasikan fatwa secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa bisnis emas syariah Pegadaian didukung underlying fisik yang nyata.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung emas fisik nyata. Saldo tersebut juga dapat dicetak atau diambil melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet sesuai ketentuan,” jelasnya.
Empat Pilar Usaha Bulion Syariah
Fatwa Nomor 166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan:
Simpanan Emas: Akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain sesuai prinsip syariah.
Pembiayaan Emas: Akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
Perdagangan Emas: Akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’.
Penitipan Emas: Akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting adalah pengaturan konsep emas musya’, yakni pengakuan kepemilikan emas secara kolektif. Konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dalam investasi emas digital agar tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Novryandi mencontohkan, apabila 100 orang masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang tersimpan aman di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif sesuai porsi kepemilikan masing-masing nasabah.
“Meskipun emas tidak langsung dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap sah dan terjamin. Saat ingin mencetak atau mengambil fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki,” tambahnya.
Skema ini memastikan transparansi, kepastian underlying aset, serta kesesuaian dengan prinsip syariah sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan aman dan nyaman.
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Kehadiran fatwa ini membawa dampak positif tidak hanya bagi PT Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan demikian, ekosistem keuangan syariah di Indonesia diharapkan semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Tentang PT Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 1 April 1901. Kini, Pegadaian telah bertransformasi menjadi lembaga keuangan inklusif yang menyediakan beragam produk dan layanan finansial.
Sejak 2021, Pegadaian tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan komitmen mendukung UMKM naik kelas.
Pegadaian mengukuhkan posisinya sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia sejak memperoleh izin dari OJK pada Desember 2024. Selain Layanan Bank Emas, Pegadaian juga menghadirkan Tabungan Emas, Cicil Emas, Arisan Emas, serta berbagai produk pembiayaan seperti Haji & Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan, hingga KUR Syariah.
Seluruh layanan dapat diakses melalui outlet, Agen Pegadaian, serta aplikasi Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari transformasi digital dan pengembangan ekosistem emas nasional.
Editor : fhee. Transsewu.com
