Pejabat Kemenag Bengkulu Diduga Menghindar dari Wartawan, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Prov. Bengkulu Desak Transparansi Kuota Haji

IMG-20250908-WA0022

Bengkulu – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, pelayanan berkualitas, serta transparansi dari para penyelenggara negara.

Namun, transparansi itu dipertanyakan setelah beberapa kali awak media mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat No. 10, Kota Bengkulu. Dalam tiga kali kunjungan untuk melakukan konfirmasi terkait kuota haji di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta keuangan keberangkatan haji, Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., maupun Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Dr. H. Intihan, S.Ag., M.H., tidak dapat ditemui.

Staf Kemenag yang mengaku bernama Bunga menjelaskan bahwa Kepala Kanwil tidak bisa ditemui, sementara Kabid Haji berhalangan karena orang tuanya sakit.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu, Astrawan, menyayangkan sikap pejabat Kemenag Bengkulu yang dinilai enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Saya bingung, ada apa dengan Kepala Kemenag dan Kabid Haji hingga tidak mau menemui wartawan untuk memberikan keterangan terkait kuota haji. Ini jelas persoalan publik. Bahkan keluarga saya sudah melunasi biaya haji, tetapi jadwal keberangkatan baru 4 tahun lagi. Pertanyaannya, kemana uang tersebut?” tegas Astrawan.

Ia menambahkan, pejabat publik semestinya memahami UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan transparansi. “Kalau melanggar, bisa terjerat pidana bahkan diberhentikan dari jabatan,” tegasnya.

Astrawan juga menyinggung peran pers sebagai kontrol sosial. “Wartawan itu bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi, mengapa pihak Kemenag Bengkulu tidak mau memberi keterangan? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Astrawan menduga adanya potensi penyimpangan. “Saya curiga ada dugaan manipulasi data di Kemenag Bengkulu. Sebagai warga negara dan Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu, saya minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Polri, maupun KPK, turun melakukan pemantauan dan penyelidikan,” pungkasnya.(ADL)

 

 

 

About The Author