Pelaku Tindakan Asusila terhadap Anak di Tulang Bawang Masih Berkeliaran, Ketua LPHPA Lampung Geram

TRANSSEWU.COM – Seorang pelaku tindakan asusila terhadap anak di Kabupaten Tulang Bawang hingga kini belum ditangkap meski sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tulang Bawang dengan nomor laporan STTLP/B/56/II/2025/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
Lambannya penanganan kasus ini membuat Geram Ketua Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih berjalan lambat dan kurang tegas.
“Miris dan geram, jika sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak masih lamban, bahkan terkesan lembek,” ujarnya dengan nada kecewa.
Toni juga menyoroti penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang seharusnya bersifat lex specialis (hukum khusus), namun dalam praktiknya justru diabaikan. Ia mempertanyakan alasan di balik lambannya proses hukum yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Selain itu, Toni Fisher juga mengkritik peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak. Ia mempertanyakan apakah ada pemantauan terhadap proses hukum, jumlah kasus yang naik ke pengadilan, serta kondisi korban setelah kejadian.
“Jangan hanya mengandalkan data dari jaksa, polisi, dan pengadilan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dalam perlindungan anak. Sayangnya, dalam banyak kasus, hanya aparat penegak hukum yang disorot, sementara pemerintah daerah seakan luput dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar memahami perannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Jangan sampai aturan ini dilanggar. Pemerintah daerah wajib memastikan layanan perlindungan anak berjalan optimal, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tulang Bawang terkait perkembangan kasus ini.
Editor : IFFAH. Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM