Pemkab Lampung Selatan Pastikan Gaji ASN dan PPPK Dibayarkan Otomatis Setiap Tanggal 1, Termasuk Hari Libur

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) meluncurkan inovasi baru dengan memastikan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakuka ijhn secara otomatis setiap tanggal 1 setiap bulannya, meskipun jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 April 2025.
“Ini adalah inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan, dengan harapan ASN dan PPPK tetap menerima gaji tepat waktu tanpa terpengaruh tanggal merah atau hari libur,” ujarnya.
Selain itu, pada Rabu (19/3/2024), Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara simbolis menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perwakilan ASN dalam acara yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati.
Bupati Egi menjelaskan bahwa anggaran THR tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan total mencapai Rp38.107.212.780. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 6.698 penerima, yang terdiri dari 2 pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 PNS, dan 629 PPPK.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi kepada pejabat negara, anggota DPRD, PNS, dan PPPK melalui APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Egi juga mengumumkan adanya kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK. Tahun ini, TPP dinaikkan menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
“Doakan, tahun depan bisa mencapai 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak/ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja yang lebih baik,” tegasnya.
Ia berharap, pemberian THR serta kenaikan TPP ini dapat memacu semangat ASN dan PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Mari terus bekerja dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat
Editor : iffa. Yy
TRANSSEWU.COM