Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 10 Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Sukabumi

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap 10 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (8/4/2025).
Camat Sukabumi, Syahrial, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan. “Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur dilalui,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sempat meninjau langsung lokasi sebelum pembongkaran dilakukan. “Kemarin Bunda datang ke sini, melihat kondisi sungai. Setelah dialog, rencananya anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, mengungkapkan bahwa alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses penertiban dan perapihan. “Kita terjunkan alat berat untuk mempercepat perapihan. Selain mengganggu keindahan, bangunan liar tersebut juga menyebabkan bencana banjir,” jelasnya.
Menurut Dedi, langkah ini penting untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman serta mengurangi risiko bencana banjir, terutama di musim hujan.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com