Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Warga dan Pelaku Usaha Kibarkan Bendera Merah Putih

Screenshot_20250805_174113~2

Transsewu.com – Bandar Lampung, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menginstruksikan seluruh warga dan pelaku usaha untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah maupun tempat usaha sejak awal Agustus.

Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa instruksi tersebut bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, toko, hingga hotel dan restoran.

“Semua harus ikut mengibarkan bendera sebagai wujud cinta Tanah Air. Ini bukan hanya imbauan untuk warga, tetapi juga bagi pelaku usaha. Nasionalisme harus ditunjukkan dengan tindakan nyata,” tegas Eva, Selasa (5/8).

Untuk memastikan instruksi berjalan efektif, Pemkot Bandar Lampung telah menggerakkan camat dan lurah di setiap wilayah agar melakukan pemantauan langsung.

“Camat dan lurah sudah saya perintahkan untuk keliling memantau. Bila ditemukan tempat usaha atau rumah yang belum mengibarkan bendera, segera ditegur,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga menyiapkan berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-80 RI. Seluruh rangkaian acara akan dipusatkan di lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung setelah upacara peringatan 17 Agustus.

“Akan ada berbagai lomba dan kegiatan kebersamaan sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih,” pungkas Eva.

 

Editor : Iffa Yy | transsewu.com

 

 

 

About The Author