Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Pendaftaran HAKI Gratis, 90 Pelaku UMKM Padati Seminar Perlindungan Usaha

Screenshot_20251123_221732~2

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandarlampung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Anjungan Bandarlampung, PKOR Way Halim, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus fasilitasi bagi para pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan merek dan karya.

Seminar Dihadiri 90 Pelaku UMKM Berbagai Sektor

Acara tersebut diikuti sekitar 90 pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan, fashion, hingga produk inovatif khas daerah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pelaku UMKM yang langsung memanfaatkan kesempatan pendaftaran HAKI secara gratis yang disediakan dalam program ini. Para peserta hanya perlu menyiapkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM atau instansi terkait untuk mengikuti fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, menegaskan bahwa perlindungan HAKI menjadi faktor penting dalam menjaga eksistensi serta keaslian produk dan inovasi masyarakat. Menurutnya, pendaftaran HAKI akan mencegah terjadinya peniruan atau pengklaiman karya oleh pihak lain, sehingga memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha.

Komitmen Pemkot Dorong Daya Saing UMKM

Erwin menjelaskan bahwa program pendaftaran HAKI gratis ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan daya saing di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Dengan HAKI yang terdaftar, pelaku usaha memiliki landasan hukum kuat untuk melindungi merek dagang maupun karya kreatif mereka.

Selain edukasi mengenai HAKI, peserta seminar juga mendapatkan pendampingan teknis terkait proses pendaftaran dan tata cara melengkapi berkas. Pendampingan ini diberikan agar pelaku UMKM dapat memahami proses administrasi dengan lebih mudah, terutama bagi mereka yang belum pernah mengurus dokumen legalitas usaha.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Bandarlampung berharap UMKM semakin sadar pentingnya legalitas dan perlindungan karya. Dengan meningkatnya jumlah UMKM yang memiliki HAKI, pemerintah optimistis sektor usaha kecil di Kota Bandarlampung dapat tumbuh lebih kuat, inovatif, dan berdaya saing tinggi di pasar lokal maupun nasional.

 

Editor  : fhee. Transsewu.com

About The Author