Pemprov dan DPRD Lampung Teken MoU Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Transsewu.com – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, dalam Rapat Paripurna Lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (8/8/2025).
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati struktur Perubahan KUA-PPAS 2025, yaitu proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 triliun, Belanja Daerah Rp7,78 triliun, serta Pembiayaan Daerah melalui SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
Rapat Paripurna ini menjadi kelanjutan pembahasan antara Pemprov dan DPRD dalam merumuskan arah kebijakan anggaran serta menyusun prioritas program pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Gubernur Jihan menegaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk merespons dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
“Melalui forum ini, saya mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Jihan.
Adapun asumsi makro ekonomi yang disepakati dalam perubahan KUA-PPAS 2025 antara lain:
Pertumbuhan ekonomi 5,20–5,50 persen
PDRB per kapita ADHB Rp54,5–60 juta
IPM 73,70 poin
Tingkat pengangguran terbuka 4,00–3,79 persen
Angka kemiskinan 10,00–9,49 persen
Gini Rasio 0,300–0,295
Inflasi 2,50 ± 1 persen
Tingkat kemantapan jalan 78,29 persen
Nilai tukar petani 129,23
Peningkatan PAD 5,05 persen
Penurunan emisi GRK 15,32 persen
Penurunan intensitas emisi GRK 62,79 persen
Dengan rampungnya tahapan pembahasan, Pemprov segera melakukan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai bahan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jihan.
Editor: iffa. Yy | transsewu.com