Pemutihan Pajak Kendaraan Dorong PAD Bandar Lampung, Berpotensi Sumbang 30 Persen dari Target Pajak

Bandar Lampung, 22 Mei 2025 — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa program ini berdampak positif terhadap penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemutihan ini program dari Pemprov Lampung, dan Pemkot Bandar Lampung menerima bagi hasil atau opsennya,” kata Desti saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5).
Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menargetkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB sebesar Rp150 miliar. Target ini menjadi salah satu komponen utama dalam upaya mengejar PAD yang ditetapkan sebesar Rp1,083 triliun tahun ini.
“Kita turut mendukung program ini dengan aktif melakukan penagihan dan penelusuran terhadap wajib pajak,” tambah Desti.
Meskipun pengelolaan PKB dan BBNKB berada di bawah kewenangan provinsi, Pemerintah Kota tetap menjalin kerja sama erat dengan Bapenda Provinsi Lampung karena adanya mekanisme pembagian hasil (opsen) pajak tersebut.
“Potensinya cukup besar. Dari sektor pajak saja, program ini bisa menyumbang sekitar 30 persen dari total target,” ungkap Desti.
Sebagai informasi, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,925 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,815 triliun berasal dari dana transfer, sementara belanja daerah tercatat sebesar Rp2,838 triliun.
Program pemutihan pajak ini diharapkan tak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan PAD secara keseluruhan di tengah upaya Pemerintah Kota memperkuat kemandirian fiskal.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.com