PENKUM KEJATI LAMPUNG BERI MATERI HUKUM DALAM WORKSHOP PENGGIAT P4GN BNN PROVINSI LAMPUNG

IMG-20250722-WA0091

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung memberikan materi hukum dalam Workshop Penggiat P4GN yang diselenggarakan oleh BNN Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung pencapaian Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wilayah pada kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka BNN Provinsi Lampung bermaksud untuk melaksanakan kegiatan Workshop Penggiat P4GN.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH., MH., bersama Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., dan Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung memberikan materi terkait Dasar dan Aspek Hukum P4GN.

Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian. Upaya peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman masyarakat melalui Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejaksaan mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Usai pedoman itu diterapkan, banyak korban penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba dilakukan restorative justice, tapi jaksa diminta jangan bermain-main dalam penerapannya.

Kejagung menegaskan penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi Tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri Tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

Selain itu, bahkan ada kewajiban khusus oleh Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik yakni memastikan Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user), serta mengetahui profil Tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya (know your suspect).

EditorĀ  : iffa. Yy|transsewu.com

About The Author