Pinjam untuk Berobat, Malah Digadaikan: Polsek Panjang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Bandar Lampung — Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Ridwan alias Iwan (29), warga Gg. Taruna, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Panjang pada tanggal 27 Mei 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/72/V/2025/SPKT/POLSEK PJG/POLRESTA BALAM/POLDA LPG. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Raya Kalianda, Gang Taruna, Kelurahan Srengsem.
Korban, seorang wiraswasta bernama Rusdi (59), warga setempat, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat. Namun, setelah dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
“Pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada orang lain dengan dalih membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya,” ungkap petugas Polsek Panjang.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 6114 CX yang telah digadaikan oleh tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.com